Alamat: Dan saat ini beralamat di jalan Jamin Ginting, Km 11, Paya Bundung, Medan / Jalan: Setia Budi No.25, Simpang Selayang, Medan.

Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah resmi berdiri pada 18 Oktober 1982 (1 Muharram 1403 H). Dalam perkembangannya, Badan Wakaf sebagai lembaga pengelola didirikan berdasarkan Akta Notaris Djaidir, SH No. 29 tanggal 13 Agustus 1986. Sejak awal berdirinya, pesantren ini didedikasikan sebagai milik umat, bukan milik perorangan, dengan semangat pengabdian, kemandirian, dan keberlanjutan pendidikan Islam.
Dengan model pengelolaan wakaf, pesantren terus berkembang dalam bidang pendidikan, infrastruktur, dan manajemen kelembagaan, demi mencetak generasi berilmu, berakhlak, dan berdaya guna bagi umat dan bangsa.
Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah sejak awal pertumbuhannya mengalami perkembangan yang signifikan, baik dari sisi jumlah santri maupun pembangunan infrastruktur. Dimulai dari lahan ±4.500 m² dengan dua tenaga pengajar dan 25 santri, pesantren ini terus melakukan pembenahan dan pembangunan terencana melalui master plan yang dicetuskan pada pertengahan 1990-an sebagai arah pengembangan jangka panjang.
Pembangunan tersebut tidak hanya berfokus pada gedung fisik seperti masjid, asrama, ruang belajar, dan laboratorium, tetapi juga pada penguatan manajemen dan kualitas sumber daya manusia. Dengan dukungan Badan Wakaf, para guru, alumni, serta partisipasi umat, pesantren ini tumbuh menjadi lembaga pendidikan yang kokoh, profesional, dan berorientasi pada pembentukan karakter serta keunggulan akademik santri.
Dengan model pengelolaan wakaf, pesantren terus berkembang dalam bidang pendidikan, infrastruktur, dan manajemen kelembagaan, demi mencetak generasi berilmu, berakhlak, dan berdaya guna bagi umat dan bangsa.

Lembaga pendidikan Islam bukan sekadar tempat belajar, tetapi ruang pembentukan kepribadian dan penanaman nilai-nilai kehidupan. Pendidikan yang kokoh memadukan ilmu, akhlak, dan tanggung jawab kepada Allah SWT serta umat.

Pesantren ini didirikan atas kesadaran akan pentingnya lembaga pendidikan Islam yang tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kehidupan dan pembentukan karakter.
Para pendiri membentuk Badan Wakaf sebagai fondasi pengelolaan pesantren. Tujuan utamanya adalah:
Menyumbangkan sebagian harta untuk kelangsungan pesantren
Bertanggung jawab kepada Allah SWT dan umat
Mengelola harta wakaf secara amanah
Tidak mengambil keuntungan pribadi dari aktivitas pesantren
Mencari sumber dana halal yang tidak mengikat
Sejak awal, pesantren ini dirancang untuk berkembang secara berkelanjutan melalui pengelolaan wakaf dan partisipasi umat.
Berdiri di atas lahan ±4.500 m² dengan 2 tenaga pengajar dan 25 santri.
Mulai pembangunan masjid jami’, pengembangan asrama, ruang belajar, serta pembentukan master plan pembangunan pesantren.
Master plan pembangunan dicetuskan sebagai arah pengembangan jangka panjang, mencakup penataan lahan, pembangunan gedung permanen, serta penguatan manajemen.
Pembangunan masjid tiga lantai, laboratorium sains & komputer, gedung serba guna, asrama putra-putri, balai kesehatan, perumahan guru, dan gedung Badan Wakaf.
Pembangunan dan pengembangan telah melampaui rencana awal, menunjukkan komitmen kuat terhadap kemajuan pendidikan dan fasilitas.
Pesantren ini memiliki status wakaf, bukan yayasan. Pada tanggal berdirinya (18 Oktober 1982). Badan Wakaf dibentuk sebagai lembaga pengelola tertinggi berdasarkan Akta Notaris Djaidir, SH No. 29 tanggal 13 Agustus 1986.
Milik umat Islam
Dikelola secara kolektif
Tidak berorientasi pada kepemilikan pribadi
Berbasis amanah dan tanggung jawab moral-spiritual
Manajemen pesantren terus mengalami restrukturisasi dan revitalisasi untuk memastikan tata kelola yang profesional dan berkelanjutan.

Menyelenggarakan pendidikan Islam yang menyeluruh
Mengembangkan infrastruktur yang mendukung pembelajaran
Meningkatkan kualitas sumber daya santri dan guru
Mengelola wakaf secara profesional dan transparan




Struktur kepengurusan Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah berada di bawah naungan Badan Wakaf sebagai lembaga tertinggi yang bertanggung jawab atas arah kebijakan, penjagaan nilai-nilai dasar pesantren, serta kesinambungan visi pendirian. Badan Wakaf berperan memastikan seluruh aktivitas pendidikan, pengembangan, dan pengelolaan aset berjalan sesuai dengan prinsip wakaf dan tujuan kemaslahatan umat.
Dalam pelaksanaannya, operasional harian pesantren dijalankan oleh pimpinan dan jajaran pengurus yang bertanggung jawab di bidang pendidikan, administrasi, pengasuhan santri, serta pengembangan unit usaha. Struktur ini dirancang agar setiap fungsi berjalan secara terkoordinasi, profesional, dan tetap berlandaskan nilai-nilai keislaman yang menjadi fondasi utama pesantren.